Header Ads

PENDIDIKAN: MINAT MASYARAKAT VS DAYA TAMPUNG SEKOLAH (Catatan Atas Penerimaan Peserta Didik Baru Tahun Pelajaran 2015/2016 SMA Negeri 2 Kupang Timur)


Emelia Theak, S.Pd

Guru SMA Negeri 2 Kupang Timur sekaligus Ketua Panitia PPDB

Satuan pendidikan adalah kelompok layanan yang menyelenggarakan pendidikan pada jalur formal, nonformal, dan informal pada setiap jenjang dan jenis pendidikan. Lembaga pendidikan adalah lembaga yang memiliki sejumlah visi, misi, tujuan serta sasaran yang harus dicapai melalui proses pelaksanaan tugas dan tanggung jawab yang diamanatkan kepadanya (Permen Diknas No. 19 Tahun 2007). Lembaga-lembaga pendidikan ini diberi wewenang untuk menerima peserta didik melalui pendaftaran pada setiap tahun ajaran baru. Dengan demikian, anak-anak usia sekolah yang berdomisili di sekitar sekolah maupun di tempat lain mendapat kesempatan mengenyam pendidikan pada tingkat pendidikan yang sesuai dengan usia ataupun kebutuhannya.
Pada tahun pelajaran 2015/2016, SMA Negeri 2 Kupang Timur membuka pendaftaran peserta didik baru untuk dapat menampung lulusan SMP dari sekolah pendukung di sekitarnya. Minat masyarakat yang berdomisili di sekitar SMA Negeri 2 Kupang Timur cukup besar bila dibandingkan dengan sarana ruang kelas yang tersedia. Peserta yang mendaftar tahun pelajaran 2015/2016 sebanyak 216, namun yang direncanakan oleh sekolah disesuaikan dengan daya tampung yaitu 4 ruang kelas dengan jumlah 128 peserta didik saja atau 32 peserta didik setiap kelas. Hal ini sesuai dengan Permen Diknas No. 24 tahun 2007, Surat Edaran Dinas Pendidikan Kabupaten Kupang tentang Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru Tahun pelajaran 2015/2016 dan Hasil Keputusan Rapat Dewan Guru tanggal 20 Juni 2015. Pendaftaran peserta sekaligus seleksi yaitu  seleksi administrasi, seleksi nilai Ujian Nasional  tingkat SMP, seleksi Nilai Laporan Hasil Belajar (Rapor) Kelas VII sampai Kelas IX dan hasil wawancara dimulai dari tanggal 01 sampai dengan tanggal 03 Juli 2015, rapat panitia PPDB tanggal 03 Juli 2015, pengumuman hasil seleksi tanggal 04 Juli 2015 sekaligus rapat orang tua bersama komite untuk menentukan kebutuhan dan kewajiban peserta didik baru. Pendaftaran ulang selama dua hari yaitu dari tanggal 6 sampai dengan tanggal 7 Juli 2015.  Masa Orientasi Peserta Didik Baru akan dilaksanakan dari tanggal 8 sampai dengan tanggal 11 Juli 2015.
Berdasarkan hasil seleksi terhadap 216 peserta yang mendaftar hanya 128 peserta yang diterima dan mendaftar ulang. Sedangkan 88 peserta tidak dapat diterima. Hal ini juga sudah dijelaskan kepada orang tua dalam rapat orang tua dengan komite bahwa tidak semua peserta yang mendaftar dapat diterima karena ruang kelas yang terbatas. Namun penjelasan ini disanggah orang tua siswa dengan mengatakan bahwa di sekolah-sekolah lain juga pasti memberikan alasan yang sama karena sarana sekolah yang mereka miliki juga terbatas. Karena itu, para orang lewat rapat  Komite SMA N 2 Kupang Timur mendesak sekolah untuk menerima peserta yang ditolak. Tidak hanya itu, orang tua lewat komite menyampaikan persoalan ini kepada Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olah Raga Kabupaten Kupang dan Pemerintah Kabupaten Kupang. Akhirnya atas perintah dari Dinas PPO serta permintaan dari orang tua lewat rapat bersama komite, maka pendaftaran gelombang II dibuka pada tanggal 03 sampai dengan tanggal 05 Agustus 2015.  Peserta yang mendaftar sebanyak 74 terdiri dari 29 laki-laki dan 45 perempuan. Ke-74 siswa ini kemudian dibagi menjadi dua rombongan belajar dengan menggunakan ruang perpustakaan yang disekat menjadi dua kelas. Hal ini tentu mengakibatkan pelayanan siswa dan guru pada perpustakaan pun terhambat.
            Mungkin ini hanya satu kasus. Saya yakin masih ada sekolah yang lain yang mengalami kasus yang sama. Dinamika yang terjadi di lembaga-lembaga pendidikan ini menunjukkan bahwa animo masyarakat akan kebutuhan pendidikan cukup besar. Hal ini dapat dilihat dari banyaknya pendaftar yang ada, dan sekolah harus menerima untuk mendidik, membina anak-anak ini dengan segala keterbatasan yang ada. Hal ini bukan tidak mungkin akan berdampak pada proses pembelajaran dan hasilnya.  Karena itu, saran yang dapat kami sampaikan kepada Dinas Pendidikan Kabupaten Kupang, pemerintah Kabupaten Kupang, Pemerintah Provinsi, pemerintah Pusat dan semua unsur yang berwewenang agar memberikan ruang kelas baru sesuai kebutuhan sekolah terutama kebutuhan ruang kelas di SMA Negeri 2 Kupang Timur. Dan kepada masyarakat yang berdomisili disekitar SMA Negeri 2 Kupang Timur atau SMP Pendukung supaya mendaftar pada beberapa sekolah sehingga memiliki kesempatan seluas-luasnya masuk menjadi peserta didik baru di tingkat SMA/SMK di tahun ajaran baru.

Sumber: arsip Media Pendidikan Cakrawala NTT

Tidak ada komentar