PENDIDIKAN: MINAT MASYARAKAT VS DAYA TAMPUNG SEKOLAH (Catatan Atas Penerimaan Peserta Didik Baru Tahun Pelajaran 2015/2016 SMA Negeri 2 Kupang Timur)
Emelia Theak, S.Pd
Guru SMA Negeri 2 Kupang Timur
sekaligus Ketua Panitia PPDB
Satuan pendidikan adalah kelompok layanan yang
menyelenggarakan pendidikan pada jalur formal, nonformal, dan informal pada
setiap jenjang dan jenis pendidikan. Lembaga pendidikan adalah lembaga yang
memiliki sejumlah visi, misi, tujuan serta sasaran yang harus dicapai melalui
proses pelaksanaan tugas dan tanggung jawab yang diamanatkan kepadanya (Permen
Diknas No. 19 Tahun 2007). Lembaga-lembaga pendidikan ini diberi wewenang untuk
menerima peserta didik melalui pendaftaran pada setiap tahun ajaran baru. Dengan
demikian, anak-anak usia sekolah yang berdomisili di sekitar sekolah maupun di tempat
lain mendapat kesempatan mengenyam pendidikan pada tingkat pendidikan yang
sesuai dengan usia ataupun kebutuhannya.
Pada tahun pelajaran 2015/2016, SMA Negeri 2 Kupang
Timur membuka pendaftaran peserta didik baru untuk dapat menampung lulusan SMP
dari sekolah pendukung di sekitarnya. Minat masyarakat yang berdomisili di sekitar
SMA Negeri 2 Kupang Timur cukup besar bila dibandingkan dengan sarana ruang
kelas yang tersedia. Peserta yang mendaftar tahun pelajaran 2015/2016 sebanyak
216, namun yang direncanakan oleh sekolah disesuaikan dengan daya tampung yaitu
4 ruang kelas dengan jumlah 128 peserta didik saja atau 32 peserta didik setiap
kelas. Hal ini sesuai dengan Permen Diknas No. 24 tahun 2007, Surat Edaran
Dinas Pendidikan Kabupaten Kupang tentang Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta
Didik Baru Tahun pelajaran 2015/2016 dan Hasil Keputusan Rapat Dewan Guru
tanggal 20 Juni 2015. Pendaftaran peserta sekaligus seleksi yaitu seleksi
administrasi, seleksi nilai Ujian
Nasional tingkat SMP, seleksi Nilai Laporan Hasil Belajar (Rapor) Kelas VII
sampai Kelas IX dan hasil wawancara dimulai dari
tanggal 01 sampai dengan tanggal 03 Juli 2015, rapat panitia PPDB tanggal 03
Juli 2015, pengumuman hasil seleksi tanggal 04 Juli 2015 sekaligus rapat orang
tua bersama komite untuk menentukan kebutuhan dan kewajiban peserta didik baru.
Pendaftaran ulang selama dua hari yaitu dari tanggal 6 sampai dengan tanggal 7
Juli 2015. Masa Orientasi Peserta Didik
Baru akan dilaksanakan dari tanggal 8 sampai dengan tanggal 11 Juli 2015.
Berdasarkan hasil seleksi
terhadap 216 peserta yang mendaftar hanya 128 peserta yang diterima dan mendaftar
ulang. Sedangkan 88 peserta tidak dapat diterima. Hal ini juga sudah dijelaskan
kepada orang tua dalam rapat orang tua dengan komite bahwa tidak semua peserta
yang mendaftar dapat diterima karena ruang kelas yang terbatas. Namun
penjelasan ini disanggah orang tua siswa dengan mengatakan bahwa di
sekolah-sekolah lain juga pasti memberikan alasan yang sama karena sarana
sekolah yang mereka miliki juga terbatas. Karena itu, para orang lewat rapat Komite SMA N 2 Kupang Timur mendesak sekolah
untuk menerima peserta yang ditolak. Tidak hanya itu, orang tua lewat komite menyampaikan
persoalan ini kepada Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olah Raga Kabupaten
Kupang dan Pemerintah Kabupaten Kupang. Akhirnya atas perintah dari Dinas PPO
serta permintaan dari orang tua lewat rapat bersama komite, maka pendaftaran
gelombang II dibuka pada tanggal 03 sampai dengan tanggal 05 Agustus 2015. Peserta yang mendaftar sebanyak 74 terdiri
dari 29 laki-laki dan 45 perempuan. Ke-74 siswa ini kemudian dibagi menjadi dua
rombongan belajar dengan menggunakan ruang perpustakaan yang disekat menjadi
dua kelas. Hal ini tentu mengakibatkan pelayanan siswa dan guru pada perpustakaan
pun terhambat.
Mungkin ini hanya
satu kasus. Saya yakin masih ada sekolah yang lain yang mengalami kasus yang
sama. Dinamika yang terjadi di lembaga-lembaga pendidikan ini menunjukkan bahwa
animo masyarakat akan kebutuhan pendidikan cukup besar. Hal ini dapat dilihat
dari banyaknya pendaftar yang ada, dan sekolah harus menerima untuk mendidik,
membina anak-anak ini dengan segala keterbatasan yang ada. Hal ini bukan tidak
mungkin akan berdampak pada proses pembelajaran dan hasilnya. Karena itu, saran yang dapat kami sampaikan kepada
Dinas Pendidikan Kabupaten Kupang, pemerintah Kabupaten Kupang, Pemerintah
Provinsi, pemerintah Pusat dan semua unsur yang berwewenang agar memberikan
ruang kelas baru sesuai kebutuhan sekolah terutama kebutuhan ruang kelas di SMA
Negeri 2 Kupang Timur. Dan kepada masyarakat yang berdomisili disekitar SMA
Negeri 2 Kupang Timur atau SMP Pendukung supaya mendaftar pada beberapa sekolah
sehingga memiliki kesempatan seluas-luasnya masuk menjadi peserta didik baru di
tingkat SMA/SMK di tahun ajaran baru.
Sumber: arsip Media Pendidikan Cakrawala NTT
Post a Comment