PERAN DAN FUNGSI KOMITE SEKOLAH
Marthen Danial Baun, S.Pd.SD
Pengawas Sekolah, Kec. Fatuleu Tengah
Seiring
dengan perkembangan zaman dan tuntutan masyarakat terhadap kualitas pelayanan
dan hasil pendidikan yang diberikan oleh sekolah serta dalam rangka mencapai
tujuan pendidikan nasional, maka disadari perlu adanya dukungan dan peran serta
masyarakat untuk bersinergi dalam suatu wadah yang lebih sekedar lembaga
pengumpul dana pendidikan dari orang tua siswa. Untuk terciptanya suatu
masyarakat sekolah yang kompak dan sinergis, maka komite sekolah merupakan
bentuk atau wujud-wujud kebersamaan yang dibangun melalui kesepakatan (SK
Mendiknas Nomor 044/U/2002).
Berdasarkan
pengalaman penulis sebagai seorang pengawas sekolah di kecamatan Fatuleu
Tengah, Kabupaten Kupang, penulis melihat bahwa ternyata komite sekolah belum
mampu menjalankan perannya di sekolah. Satu contoh, misalnya pada saat
pengerjaan pagar sekolah, yang mengerjakan pagar tersebut adalah guru dan
siswa, bukan orang tua murid. Hal ini terjadi karena kurangnya pengetahuan
(pendidikan para anggota komite sekolah rata-rata SD). Selain itu, sejak
dipilih, komite tidak diberikan penjelasan oleh kepala sekolah mengenai peran
dan fungsinya.
Di
kecamatan Fatuleu Tengah, baru diketahui bahwa para pengurus komite sekolah
tidak mengetahui peran dan fungsinya setelah dilakukan pelatihan komite sekolah
oleh PNPM. Hal tersebut mendorong penulis untuk memaparkan peran dan fungsi
komite sekolah, agar komite sekolah dapat mengetahui dan memahaminya serta
kemudian menerapkan berbagai hal yang diperlukan demi pencapaian mutu
pendidikan nasional.
Ada
beberapa peran komite sekolah, yakni, pertama,
sebagai pemberi pertimbangan (advisory
agency) dalam penentuan dan pelaksanaan kebijakan pendidikan di satuan
pendidikan. Kedua, sebagai pendukung
(supporting agency), baik berupa
finansial, pemikiran, maupun tenaga dalam menyelenggarakan pendidikan di satuan
pendidikan. Ketiga, sebagai
pengontrol (controlling agency) dalam
rangka transparansi dan akuntabilitas penyelenggaran dan keluaran pendidikan di
satuan pendidikan. Keempat, sebagai
mediator antara pemerintah (eksekutif) dengan masyarakat di satuan pendidikan.
Komite
sekolah pun memiliki beberapa fungsi, yaitu, pertama, mendorong tumbuhnya perhatian dan komitmen masyarakat
terhadap penyelenggaraan pendidikan yang bermutu. Kedua, melakukan kerjasama dengan masyarakat dan pemerintah
berkenaan dengan penyelenggaraan pendidikan yang bermutu. Ketiga, menampung dan menganalisis aspirasi, ide, tuntutan, dan
berbagai kebutuhan pendidikan yang diajukan oleh masyarakat. Keempat, memberikan masukan,
pertimbangan, dan rekomendasi kepada satuan pendidikan mengenai kebijakan dan
program pendidikan, rencana anggaran pendidikan dan belanja sekolah
(RAPBS/RKAS), kriteria kinerja satuan pendidikan, kriteria tenaga kependidikan,
kriteria fasilitas pendidikan, dan hal-hal lain yang terkait dengan pendidikan.
Kelima, mendorong orangtua dan
masyarakat untuk berpartisipasi dalam pendidikan guna mendukung peningkatan
mutu dan pemerataan pendidikan. Keenam,
menggalang dana masyarakat dalam rangka pembiayaan penyelenggaraan pendidikan
di satuan pendidikan. Ketujuh,
melakukan evaluasi dan pengawasan terhadap kebijakan, program, penyelenggaraan,
dan keluaran pendidikan di satuan pendidikan.
Lebih
lanjut, pasal 196 PP nomor 17 tahun 2010 (PP nomor 66 tahun 2010) tentang
pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan menyatakan bahwa, pertama, komite sekolah/madrasah
berfungsi dalam peningkatan mutu pelayanan pendidikan dengan memberikan
pertimbangan, arahan dan dukungan tenaga, sarana dan prasarana, serta
pengawasan pendidikan pada tingkat satuan pendidikan. Kedua, komite sekolah/madrasah menjalankan fungsinya secara mandiri
dan profesional. Ketiga, komite sekolah/madrasah
memperhatikan dan menindaklanjuti keluhan, saran, kritik, dan aspirasi
masyarakat terhadap satuan pendidikan. Keempat,
komite sekolah/madrasah dibentuk untuk 1 satuan pendidikan atau gabungan satuan
pendidikan formal pada jenjang pendidikan dasar dan menengah. Kelima, satuan pendidikan yang memiliki
peserta didik kurang dari 200 orang dapat membentuk komite sekolah/madrasah
gabungan dengan satuan pendidikan lain yang sejenis. Keenam, komite sekolah/madrasah berkedudukan di satuan pendidikan. Ketujuh, pendanaan komite
sekolah/madrasah dapat bersumber dari pemerintah, pemerintah daerah,
masyarakat, bantuan pihak asing yang tidak mengikat, dan/atau sumber lain yang
sah.
Pada
pasal 197 dikatakan bahwa, pertama,
anggota komite sekolah/madrasah berjumlah paling banyak 15 orang, terdiri atas
unsur orang tua/wali peserta didik paling banyak 50%, tokoh masyarakat paling
banyak 30% dan pakar pendidikan yang relevan paling banyak 30%. Kedua, masa jabatan keanggotaan komite
sekolah/madrasah adalah 3 tahun dan dapat dipilih kembali untuk 1 kali masa
jabatan. Ketiga, anggota komite
sekolah/madrasah dapat diberhentikan apabila mengundurkan diri, meninggal dunia
atau tidak dapat melaksanakan tugas karena berhalangan tetap, serta dijatuhi
pidana karena melakukan tindak pidana kejahatan berdasarkan putusan pengadilan
yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. Keempat,
susunan kepengurusan komite sekolah/madrasah dipilih oleh rapat orang tua/wali
peserta didik satuan pendidikan. Kelima,
anggota komite sekolah/madrasah dipilih oleh rapat orang tua/wali peserta didik
satuan pendidikan. Keenam, ketua
komite dan sekretaris sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dipilih dari dan oleh
anggota secara musyawarah mufakat atau melalui pemungutan suara. Ketujuh, anggota, sekretaris dan ketua
komite sekolah/madrasah ditetapkan oleh kepala sekolah.
Deskripsi
di atas memperlihatkan secara jelas bagaimana peran dan fungsi komite sekolah
dalam suatu satuan pendidikan. Oleh karenanya diharapkan agar komite sekolah
tidak hanya sekedar mengetahui tugas dan fungsinya, tetapi juga melaksanakan
berbagai hal terkait dengan tugas dan fungsinya demi mendukung pencapaian
tujuan pendidikan nasional. (*)
Sumber: arsip Media Pendidikan Cakrawala NTT
Post a Comment