Header Ads

PERAN DAN FUNGSI KOMITE SEKOLAH

Marthen Danial Baun, S.Pd.SD
Pengawas Sekolah, Kec. Fatuleu Tengah

Seiring dengan perkembangan zaman dan tuntutan masyarakat terhadap kualitas pelayanan dan hasil pendidikan yang diberikan oleh sekolah serta dalam rangka mencapai tujuan pendidikan nasional, maka disadari perlu adanya dukungan dan peran serta masyarakat untuk bersinergi dalam suatu wadah yang lebih sekedar lembaga pengumpul dana pendidikan dari orang tua siswa. Untuk terciptanya suatu masyarakat sekolah yang kompak dan sinergis, maka komite sekolah merupakan bentuk atau wujud-wujud kebersamaan yang dibangun melalui kesepakatan (SK Mendiknas Nomor 044/U/2002).
Berdasarkan pengalaman penulis sebagai seorang pengawas sekolah di kecamatan Fatuleu Tengah, Kabupaten Kupang, penulis melihat bahwa ternyata komite sekolah belum mampu menjalankan perannya di sekolah. Satu contoh, misalnya pada saat pengerjaan pagar sekolah, yang mengerjakan pagar tersebut adalah guru dan siswa, bukan orang tua murid. Hal ini terjadi karena kurangnya pengetahuan (pendidikan para anggota komite sekolah rata-rata SD). Selain itu, sejak dipilih, komite tidak diberikan penjelasan oleh kepala sekolah mengenai peran dan fungsinya.
Di kecamatan Fatuleu Tengah, baru diketahui bahwa para pengurus komite sekolah tidak mengetahui peran dan fungsinya setelah dilakukan pelatihan komite sekolah oleh PNPM. Hal tersebut mendorong penulis untuk memaparkan peran dan fungsi komite sekolah, agar komite sekolah dapat mengetahui dan memahaminya serta kemudian menerapkan berbagai hal yang diperlukan demi pencapaian mutu pendidikan nasional.
Ada beberapa peran komite sekolah, yakni, pertama, sebagai pemberi pertimbangan (advisory agency) dalam penentuan dan pelaksanaan kebijakan pendidikan di satuan pendidikan. Kedua, sebagai pendukung (supporting agency), baik berupa finansial, pemikiran, maupun tenaga dalam menyelenggarakan pendidikan di satuan pendidikan. Ketiga, sebagai pengontrol (controlling agency) dalam rangka transparansi dan akuntabilitas penyelenggaran dan keluaran pendidikan di satuan pendidikan. Keempat, sebagai mediator antara pemerintah (eksekutif) dengan masyarakat di satuan pendidikan.
Komite sekolah pun memiliki beberapa fungsi, yaitu, pertama, mendorong tumbuhnya perhatian dan komitmen masyarakat terhadap penyelenggaraan pendidikan yang bermutu. Kedua, melakukan kerjasama dengan masyarakat dan pemerintah berkenaan dengan penyelenggaraan pendidikan yang bermutu. Ketiga, menampung dan menganalisis aspirasi, ide, tuntutan, dan berbagai kebutuhan pendidikan yang diajukan oleh masyarakat. Keempat, memberikan masukan, pertimbangan, dan rekomendasi kepada satuan pendidikan mengenai kebijakan dan program pendidikan, rencana anggaran pendidikan dan belanja sekolah (RAPBS/RKAS), kriteria kinerja satuan pendidikan, kriteria tenaga kependidikan, kriteria fasilitas pendidikan, dan hal-hal lain yang terkait dengan pendidikan. Kelima, mendorong orangtua dan masyarakat untuk berpartisipasi dalam pendidikan guna mendukung peningkatan mutu dan pemerataan pendidikan. Keenam, menggalang dana masyarakat dalam rangka pembiayaan penyelenggaraan pendidikan di satuan pendidikan. Ketujuh, melakukan evaluasi dan pengawasan terhadap kebijakan, program, penyelenggaraan, dan keluaran pendidikan di satuan pendidikan.
Lebih lanjut, pasal 196 PP nomor 17 tahun 2010 (PP nomor 66 tahun 2010) tentang pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan menyatakan bahwa, pertama, komite sekolah/madrasah berfungsi dalam peningkatan mutu pelayanan pendidikan dengan memberikan pertimbangan, arahan dan dukungan tenaga, sarana dan prasarana, serta pengawasan pendidikan pada tingkat satuan pendidikan. Kedua, komite sekolah/madrasah menjalankan fungsinya secara mandiri dan profesional. Ketiga, komite sekolah/madrasah memperhatikan dan menindaklanjuti keluhan, saran, kritik, dan aspirasi masyarakat terhadap satuan pendidikan. Keempat, komite sekolah/madrasah dibentuk untuk 1 satuan pendidikan atau gabungan satuan pendidikan formal pada jenjang pendidikan dasar dan menengah. Kelima, satuan pendidikan yang memiliki peserta didik kurang dari 200 orang dapat membentuk komite sekolah/madrasah gabungan dengan satuan pendidikan lain yang sejenis. Keenam, komite sekolah/madrasah berkedudukan di satuan pendidikan. Ketujuh, pendanaan komite sekolah/madrasah dapat bersumber dari pemerintah, pemerintah daerah, masyarakat, bantuan pihak asing yang tidak mengikat, dan/atau sumber lain yang sah.
Pada pasal 197 dikatakan bahwa, pertama, anggota komite sekolah/madrasah berjumlah paling banyak 15 orang, terdiri atas unsur orang tua/wali peserta didik paling banyak 50%, tokoh masyarakat paling banyak 30% dan pakar pendidikan yang relevan paling banyak 30%. Kedua, masa jabatan keanggotaan komite sekolah/madrasah adalah 3 tahun dan dapat dipilih kembali untuk 1 kali masa jabatan. Ketiga, anggota komite sekolah/madrasah dapat diberhentikan apabila mengundurkan diri, meninggal dunia atau tidak dapat melaksanakan tugas karena berhalangan tetap, serta dijatuhi pidana karena melakukan tindak pidana kejahatan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. Keempat, susunan kepengurusan komite sekolah/madrasah dipilih oleh rapat orang tua/wali peserta didik satuan pendidikan. Kelima, anggota komite sekolah/madrasah dipilih oleh rapat orang tua/wali peserta didik satuan pendidikan. Keenam, ketua komite dan sekretaris sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dipilih dari dan oleh anggota secara musyawarah mufakat atau melalui pemungutan suara. Ketujuh, anggota, sekretaris dan ketua komite sekolah/madrasah ditetapkan oleh kepala sekolah.

Deskripsi di atas memperlihatkan secara jelas bagaimana peran dan fungsi komite sekolah dalam suatu satuan pendidikan. Oleh karenanya diharapkan agar komite sekolah tidak hanya sekedar mengetahui tugas dan fungsinya, tetapi juga melaksanakan berbagai hal terkait dengan tugas dan fungsinya demi mendukung pencapaian tujuan pendidikan nasional. (*)

Sumber: arsip Media Pendidikan Cakrawala NTT

Tidak ada komentar