SUPERVISI AKADEMIK, CARA JITU MENINGKATKAN KINERJA GURU
Oleh: Putu Gede, S.Pd
Kepala SMA Negeri 1 Waingapu
Supervisi akademik adalah serangkaian kegiatan membantu
guru mengembangkan kemampuannya mengelola proses pembelajaran untuk mencapai
tujuan pembelajaran (Daresh, 1989, Glickman, et al. 2007). Supervisi akademik tidak terlepas dari penilaian
kinerja guru dalam mengelola
pembelajaran.
Sergiovanni (1987) menegaskan bahwa refleksi praktis
penilaian kinerja guru dalam supervisi akademik adalah melihat kondisi nyata
kinerja guru untuk menjawab pertanyaan-pertanyaan, misalnya apa yang sebenarnya
terjadi di dalam kelas, apa yang sebenarnya dilakukan oleh guru dan siswa di
dalam kelas, aktivitas-aktivitas mana dari keseluruhan aktivitas di dalam kelas
itu yang bermakna bagi guru dan murid, apa yang telah dilakukan oleh guru dalam
mencapai tujuan akademik, apa kelebihan dan kekurangan guru dan bagaimana cara
mengembangkannya. Berdasarkan jawaban terhadap pertanyaan-pertanyaan ini akan
diperoleh informasi mengenai kemampuan guru dalam mengelola pembelajaran. Namun
satu hal yang perlu ditegaskan di sini, bahwa setelah melakukan penilaian
kinerja bukan berarti selesailah pelaksanaan supervisi akademik,
melainkan harus dilanjutkan dengan tindak lanjutnya berupa pembuatan program
supervisi akademik dan melaksanakannya dengan sebaik-baiknya.
Banyak guru berpandangan bahwa pelaksanaan
supervisi akademik yang dilaksanakan oleh kepala sekolah merupakan kegiatan
mencari kesalahan guru. Pandangan guru seperti ini tidak boleh dibiarkan karena
langsung atau tidak langsung akan mempengaruhi kinerja guru, profesionalisme
guru, dan akhirnya akan bermuara pada mutu lulusan yang dihasilkan.
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 13 Tahun 2007
tentang Standar Kepala Sekolah/Madrasah
menegaskan bahwa seorang kepala sekolah/madrasah harus memiliki lima dimensi kompetensi
minimal yaitu: kompetensi kepribadian, manajerial, kewirausahaan, supervisi, dan sosial. Oleh karena itu kepala sekolah wajib melaksanakan tugas supervisi sebagai
bagian dari tugas profesionalnya.
Agar pelaksanaan supervisi akademik
berjalan dengan baik dan bisa diterima oleh guru yang ada di satuan pendidikan
tersebut maka kepala sekolah harus memiliki
dan menguasai konsep supervisi akademik yang meliputi: pengertian, tujuan dan
fungsi, prinsip-prinsip, dan dimensi-dimensi substansi supervisi akademik.
Kepala sekolah harus mampu meyakinkan
kepada guru bahwa pelaksanaan supervisi akademik sesungguhnya merupakan serangkaian kegiatan membantu guru mengembangkan
kemampuannya di dalam mengelola proses pembelajaran untuk mencapai tujuan
pembelajaran bukan mencari
kesalahan guru di dalam melaksanakan kegiatan proses belajar dan mengajar di
kelas.
Tujuan supervisi akademik dilaksanakan adalah untuk
membantu guru dalam hal: mengembangkan kompetensinya, mengembangkan kurikulum,
dan mengembangkan
kelompok kerja guru, serta membimbing
penelitian tindakan kelas (PTK) (Glickman, et al. 2007, Sergiovanni, 1987). Gambar tiga tujuan supervisi akademik sebagaimana
dapat dilihat pada gambar di bawah ini.
Agar pelaksanaan
supervisi dapat berjalan efektif, dan efisien maka harus didahului dengan
perencanaan supervisi yang matang. Perencanaan program supervisi akademik adalah
penyusunan dokumen perencanaan pelaksanaan dan perencanaan pemantauan. Manfaat perencanaan program supervisi akademik
adalah sebagai berikut: (1) Sebagai pedoman pelaksanaan dan pengawasan
akademik. (2) Untuk menyamakan persepsi seluruh warga sekolah tentang program
supervisi akademik. (3) Penjamin penghematan serta keefektifan penggunaan
sumber daya sekolah (tenaga, waktu dan biaya).
Ruang lingkup
supervisi akademik meliputi: (1) elaksanaan KTSP; (2) persiapan, pelaksanaan dan penilaian pembelajaran
oleh guru; (3) pencapaian
standar kompetensi lulusan, standar proses, standar isi, dan peraturan
pelaksanaannya; dan (4) peningkatan mutu pembelajaran melalui: (a) model
kegiatan pembelajaran yang mengacu pada Standar, (b) proses pembelajaran untuk meningkatkan kemampuan peserta didik menjadi sumber
daya manusia yang kreatif, inovatif, mampu memecahkan masalah, berpikir kritis, dan
bernaluri kewirausahaan; (c) peserta didik dapat membentuk karakter dan memiliki pola pikir serta
kebebasan berpikir sehingga dapat melaksanakan mengembangkan
kemampuan peserta didik menjadi manusia yang mandiri, kreatif dan berwawasan kebangsaan; (d) keterlibatan peserta didik secara
aktif dalam proses belajar yang dilakukan secara sungguh-sungguh dan mendalam untuk mencapai
pemahaman konsep, tidak terbatas pada materi yang diberikan oleh guru; (e) bertanggung jawab terhadap mutu
perencanaan kegiatan pembelajaran untuk setiap mata pelajaran yang diampunya.
Kesimpulan dari tulisan ini adalah sasaran utama dari pelaksaan supervisi
akademik oleh kepala sekolah atau guru senior adalah mengukur kemampuan guru
dalam merencanakan kegiatan pembelajaran, melaksanakan kegiatan pembelajaran,
menilai hasil pembelajaran, memanfaatkan hasil penilaian untuk peningkatan
layanan pembelajaran, menciptakan lingkungan belajar yang menyenangkan,
memanfaatkan sumber belajar yang tersedia, dan mengembangkan interaksi
pembelajaran (strategi, metode, teknik) yang tepat, dan akhirnya dapat
meningkatkan mutu proses dan mutu hasil pembelajaran.
Sumber: arsip Media Pendidikan Cakrawala NTT
Post a Comment