Header Ads

SUPERVISI AKADEMIK, CARA JITU MENINGKATKAN KINERJA GURU


Oleh: Putu Gede, S.Pd
 Kepala SMA Negeri 1 Waingapu

Supervisi akademik adalah serangkaian kegiatan membantu guru mengembangkan kemampuannya mengelola proses pembelajaran untuk mencapai tujuan pembelajaran (Daresh, 1989, Glickman, et al. 2007). Supervisi akademik tidak terlepas dari penilaian kinerja  guru dalam mengelola pembelajaran.
Sergiovanni (1987) menegaskan bahwa refleksi praktis penilaian kinerja guru dalam supervisi akademik adalah melihat kondisi nyata kinerja guru untuk menjawab pertanyaan-pertanyaan, misalnya apa yang sebenarnya terjadi di dalam kelas, apa yang sebenarnya dilakukan oleh guru dan siswa di dalam kelas, aktivitas-aktivitas mana dari keseluruhan aktivitas di dalam kelas itu yang bermakna bagi guru dan murid, apa yang telah dilakukan oleh guru dalam mencapai tujuan akademik, apa kelebihan dan kekurangan guru dan bagaimana cara mengembangkannya. Berdasarkan jawaban terhadap pertanyaan-pertanyaan ini akan diperoleh informasi mengenai kemampuan guru dalam mengelola pembelajaran. Namun satu hal yang perlu ditegaskan di sini, bahwa setelah melakukan penilaian kinerja bukan berarti selesailah pelaksanaan supervisi akademik, melainkan harus dilanjutkan dengan tindak lanjutnya berupa pembuatan program supervisi akademik dan melaksanakannya dengan sebaik-baiknya.
Banyak guru berpandangan bahwa pelaksanaan supervisi akademik yang dilaksanakan oleh kepala sekolah merupakan kegiatan mencari kesalahan guru. Pandangan guru seperti ini tidak boleh dibiarkan karena langsung atau tidak langsung akan mempengaruhi kinerja guru, profesionalisme guru, dan akhirnya akan bermuara pada mutu lulusan yang dihasilkan.
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 13 Tahun 2007 tentang Standar Kepala Sekolah/Madrasah  menegaskan bahwa seorang kepala sekolah/madrasah   harus memiliki lima dimensi kompetensi minimal yaitu: kompetensi kepribadian, manajerial, kewirausahaan, supervisi, dan sosial. Oleh karena itu kepala sekolah wajib melaksanakan tugas supervisi sebagai bagian dari tugas profesionalnya.
Agar pelaksanaan supervisi akademik berjalan dengan baik dan bisa diterima oleh guru yang ada di satuan pendidikan tersebut maka kepala sekolah harus memiliki dan menguasai konsep supervisi akademik yang meliputi: pengertian, tujuan dan fungsi, prinsip-prinsip, dan dimensi-dimensi substansi supervisi akademik.
Kepala sekolah harus mampu meyakinkan kepada guru bahwa pelaksanaan supervisi akademik sesungguhnya merupakan serangkaian kegiatan membantu guru mengembangkan kemampuannya di dalam mengelola proses pembelajaran untuk mencapai tujuan pembelajaran bukan mencari kesalahan guru di dalam melaksanakan kegiatan proses belajar dan mengajar di kelas.
Tujuan supervisi akademik dilaksanakan adalah untuk membantu guru dalam hal: mengembangkan kompetensinya, mengembangkan kurikulum, dan mengembangkan kelompok kerja guru, serta membimbing penelitian tindakan kelas (PTK) (Glickman, et al. 2007, Sergiovanni, 1987). Gambar tiga tujuan supervisi akademik sebagaimana dapat dilihat pada gambar di bawah ini.

Agar pelaksanaan supervisi dapat berjalan efektif, dan efisien maka harus didahului dengan perencanaan supervisi yang matang. Perencanaan program supervisi akademik adalah penyusunan dokumen perencanaan pelaksanaan dan perencanaan pemantauan. Manfaat perencanaan program supervisi akademik adalah sebagai berikut: (1) Sebagai pedoman pelaksanaan dan pengawasan akademik. (2) Untuk menyamakan persepsi seluruh warga sekolah tentang program supervisi akademik. (3) Penjamin penghematan serta keefektifan penggunaan sumber daya sekolah (tenaga, waktu dan biaya).
Ruang lingkup supervisi akademik meliputi: (1) elaksanaan KTSP; (2) persiapan, pelaksanaan dan penilaian pembelajaran oleh guru; (3) pencapaian standar kompetensi lulusan, standar proses, standar isi, dan peraturan pelaksanaannya; dan (4) peningkatan mutu pembelajaran melalui: (a) model kegiatan pembelajaran yang mengacu pada Standar, (b) proses pembelajaran untuk meningkatkan kemampuan  peserta didik  menjadi sumber daya manusia yang kreatif, inovatif, mampu memecahkan masalah, berpikir kritis, dan bernaluri kewirausahaan; (c) peserta didik dapat membentuk karakter dan memiliki pola pikir serta kebebasan berpikir sehingga dapat melaksanakan  mengembangkan kemampuan peserta didik menjadi manusia yang mandiri, kreatif dan berwawasan kebangsaan; (d) keterlibatan peserta didik secara aktif dalam proses belajar yang dilakukan secara sungguh-sungguh dan mendalam untuk mencapai pemahaman konsep, tidak terbatas pada materi yang diberikan oleh guru; (e) bertanggung jawab terhadap mutu perencanaan kegiatan pembelajaran untuk setiap mata pelajaran yang diampunya.

Kesimpulan dari tulisan ini adalah sasaran utama dari pelaksaan supervisi akademik oleh kepala sekolah atau guru senior adalah mengukur kemampuan guru dalam merencanakan kegiatan pembelajaran, melaksanakan kegiatan pembelajaran, menilai hasil pembelajaran, memanfaatkan hasil penilaian untuk peningkatan layanan pembelajaran, menciptakan lingkungan belajar yang menyenangkan, memanfaatkan sumber belajar yang tersedia, dan mengembangkan interaksi pembelajaran (strategi, metode, teknik) yang tepat, dan akhirnya dapat meningkatkan mutu proses dan mutu hasil pembelajaran.

Sumber: arsip Media Pendidikan Cakrawala NTT

Tidak ada komentar